Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

BHAYANGKARA POST

Minggu, 14 September 2025 - 18:02

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Tekanan agar Polri menindak Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah di Polda Sumatera Utara, semakin menguat. Tiga anggota DPR-RI, dua di antaranya dari Komisi III yakni Nasir Djamil dan Mangihot Sinaga serta Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendesak agar DK diperiksa Propam dan dijatuhi sanksi tegas.

Dorongan itu muncul setelah mereka mendengar langsung kesaksian tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut yang mengaku dikriminalisasi oleh DK. Pertemuan digelar Kamis, 11 September 2025, di Jakarta atas prakarsa LBH Gelora Indonesia.

“Kasus ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi,” ujar Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, Jumat, 12 September 2025.

Menurut Hafiz, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mangihot Sinaga, bahkan langsung menghubungi Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, saat pertemuan berlangsung.

Nasir Djamil dari PKS meminta korban segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pak Nasir juga berjanji akan mendorong Kapolri agar Propam segera turun tangan,” jelas Hafiz.

Para korban kriminalisasi itu adalah Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, dan dua rekannya. Mereka menempuh Long March 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta untuk mencari keadilan.

Kasus bermula dari unggahan Kacak di grup Aplikasi WhatsApp. Ia membagikan rekaman CCTV penangkapan seorang warga bernama Rahmadi oleh aparat Polda Sumut dalam kasus narkoba. Rekaman itu memperlihatkan adanya dugaan penganiyaan terhadap Rahmadi.

Setelah video itu beredar, Kacak mengaku ditekan Kompol DK agar menghapus unggahan tersebut. Ia juga dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman itu berasal dari seorang bandar narkoba berinisial N.

“Saya terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka,” ujar Kacak.

Bukan sekali. Ia mengaku diminta kembali membuat video klarifikasi kedua terkait dugaan perusakan mobil polisi. Semua diarahkan oleh DK.

“Saya diancam, kalau menolak, saya dijadikan tersangka,” katanya.

Alih-alih kasus dugaan penganiayaan yang diusut, justru Kacak dan dua rekannya dilaporkan balik oleh DK dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025.

“Dua rekan Kacak yang ikut dilaporkan sama sekali tak ada kaitan. Mereka hanya mendampingi Long March ke Jakarta,” kata Hafiz.

LBH Gelora menilai ada pola kriminalisasi yang sistematis. Aparat yang dilaporkan melakukan kekerasan justru membalikkan perkara dengan menggunakan pasal karet pencemaran nama baik.

Ketiga anggota DPR yang menerima laporan itu sepakat tindakan DK tak bisa ditoleransi. Mereka mendorong Polri menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mutasi keluar dari Sumatera Utara.

“Kalau benar terjadi, layak dipindah ke Papua agar tidak lagi menimbulkan korban,” ujar Hafiz, menirukan sikap para legislator.

Kasus ini menambah panjang daftar aduan warga terkait kriminalisasi aparat di Sumatera Utara. Pertanyaannya, sampai kapan pola serupa dibiarkan berulang tanpa ada evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian?

Sebelumnya, aktivis Kota Tanjungbalai yang akrab disapa Kacak Alonso ini mulai berjalan dari kampung halamannya menuju Jakarta untuk mencari keadilan menyusul dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kompol DK, oknum Direktortat Reseserse Narkoba Polda Sumut terhadapanya dalam kaitan kasus Rahmadi.

Dengan langkahnya yang sederhana, Kacak membawa pesan besar yakni hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat penindas.

Kacak sendiri memulai Langkah kecilnya dari kota asalnya menuju Jakarta pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 dengan tujuan bertemu Presiden RI, Prabowo Subianto, Kapolri dan Anggota Komisi III DPR-RI serta Kompolnas.(AVID/rel)

Berita Terkait

Aktivis Nasional Soroti Narasi Budi Arie dan Judi Online: Publik Harus Berpegang pada Fakta Hukum
Tolak Penggiringan Opini, Pengamat : Sikap Budi Arie Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran*
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!
Kombes Reza Chairul Masuk Kandidat Komandan Upacara HUT ke-81 RI, Aktivis Nasional: Bukti Kualitas Perwira Polri
SWI dan UMJ Teken MoA, 60 Wartawan Ditargetkan Ikuti UKW Tahun 2026
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menimipas Agus dan Dudung Abdurachman Peluk Harapan Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menimipas Agus dan Dudung Abdurachman Peluk Harapan Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah
Fahd El Fouz Arafiq Pasang Badan untuk Bahlil: Siapa Pun yang Menyerang Ketum Golkar Akan Berhadapan dengan Ormas Golkar

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:07

Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C di Sejumlah Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli Dialogis, Cegah Karhutla Sebelum Meluas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:19

Perkuat Pengawasan Perbatasan Aceh–Sumut, Polres Aceh Tenggara melalui Polsub Sektor Lawe Pakam Periksa Kendaraan dan Antisipasi Narkoba

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:58

Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Lawe Sigala-gala Turun Langsung Edukasi Warga tentang Bahaya Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:16

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:04

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:14

Polisi Bersama Masyarakat, Strong Point Pagi Polres Aceh Tenggara Hadirkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:18

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Berita Terbaru