Ancaman Keamanan dan Ekonomi Mengintai dari Pelabuhan Atat, KSOP Karimun Diminta Turun Tangan Segera!

BHAYANGKARA POST

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:12

50593 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Ancaman serius terhadap keamanan, keselamatan, dan pendapatan negara kini terpampang nyata di Kabupaten Karimun, menyusul dugaan kuat beroperasinya Pelabuhan Atat di Pantai Pak Imam tanpa mengantongi izin resmi, Sabtu (05/07/2025).

Keberadaan apa yang sering disebut “pelabuhan ilegal” atau “pelabuhan tikus” ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi pintu masuk bagi berbagai masalah, mulai dari penyelundupan hingga persaingan usaha yang tidak sehat.

Pelabuhan tidak berizin didefinisikan sebagai fasilitas yang beroperasi tanpa restu dari Kementerian Perhubungan atau otoritas pelabuhan setempat. Dampaknya multidimensional: keamanan maritim terancam karena berpotensi menjadi jalur penyelundupan, keselamatan pelayaran dipertaruhkan tanpa standar operasional yang jelas, lingkungan rentan terhadap pencemaran, dan negara kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah dari pajak dan retribusi.

Investigasi di lokasi Pelabuhan Atat pada Jumat, 4 Juli 2025, mengungkap indikasi kuat aktivitas bongkar muat, meskipun para pekerja di sana enggan memberikan keterangan jelas mengenai perizinan.

Kesaksian seorang warga lokal semakin memperkuat dugaan ini: “Biasanya kapal dari Buru dan Moro sering bongkar barang di sini.

Barang-barang dari luar dibawa pakai ‘kapal tembak’,” ujarnya, menambahkan bahwa pelabuhan ini sering “buka-tutup” seolah menyembunyikan kegiatan.

Ironisnya, saat media ini mencoba mengkonfirmasi perihal perizinan kepada Capt. Supendi M.M.Tr, Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun, dan Andriawan SM Simanungkalit ST, M.MTR, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kabid Lala), kedua pejabat tersebut kompak tidak memberikan jawaban apapun. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan besar di benak publik: mengapa otoritas yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan pelayaran justru memilih diam?
Mengingat Pelabuhan Parit Rampak dan Pelabuhan Taman Bunga telah beroperasi secara legal dengan memenuhi semua ketentuan, keberadaan Pelabuhan Atat yang ilegal menciptakan ketidakadilan dan celah hukum yang berbahaya. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan KSOP, memiliki wewenang penuh untuk memberikan peringatan, melakukan penyegelan, hingga membawa kasus ini ke ranah hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan pelabuhan ilegal ke syahbandar terdekat.

Kini, semua mata tertuju pada KSOP Tanjung Balai Karimun. Masyarakat menuntut tindakan cepat, tegas, dan transparan untuk menertibkan Pelabuhan Atat.

Jangan biarkan potensi kerugian negara dan ancaman keamanan terus berlanjut. Ini bukan hanya tentang izin, ini tentang supremasi hukum dan masa depan maritim Karimun. [Tim, Bersambung]

Berita Terkait

Rully H. Alfiady Resmi Pimpin AMS 2026–2031, Siapkan Program Pendamping Desa hingga Penguatan Kader
Kesbangpol dan SWI Jabar Perkuat Hubungan Profesional demi Informasi yang Berkualitas
Dua Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pengamen di Majalaya Ditangkap Polisi
Dua Pekan Hilang Dicuri, Motor Warga Bandung Akhirnya Kembali Berkat Polisi
Siswa MI Abdul Malik Tunjukkan Disiplin dan Cinta Tanah Air
Belanja Sewa Hotel Rp 49 Juta lebih di Kecamatan Saguling KBB Disorot, Diduga Abaikan Inpres No 1 Tahun 2025,
Sinergi Sekolah dan Masyarakat, Komunitas INI BUDI Dorong Anak Cinta Buku dan Berani Bercerita
Kapolres Nganjuk Perkuat Sinergi dengan PPDI, Soroti Kamtibmas dan Antisipasi Miras

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41

Buang Barang Bukti Saat Diinterogasi, Polsek Dolok Silau Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Depan Gereja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:52

Sinergi Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Bongkar Kasus Curat Rp258 Juta dalam 7 Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:34

Keluarga Desak Polres Langkat Mengungkap Kematian Sungguh Satria Aritonang Secara Transparan, Profesional, dan Berkeadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:33

Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba

Senin, 13 April 2026 - 08:17

Menjaga Negara Hukum: Ketika Prosedur Menjadi Taruhan Utama

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:34

Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas

Senin, 23 Februari 2026 - 20:29

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terbaru