Dari Istri Sah Menjadi Tamu Bayaran: Farida Diusir dari Hotel Warisan Suami Sendiri

BHAYANGKARA POST

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:22

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | 1 Agustus 2025 – Dalam dunia perceraian, pembagian harta bersama kerap menjadi babak paling getir. Namun apa jadinya jika sengketa itu tidak selesai dalam satu atau dua tahun, melainkan terus terkatung-katung selama lebih dari satu dekade? Di Lamongan, sebuah bangunan megah bernama Hotel Grand Mahkota menjadi saksi bisu dari kisruh keluarga yang menyeret warisan, utang bank, dan luka batin yang belum sembuh hingga 16 tahun lamanya.

Dalam perkara perceraian, tidak semua pasangan yang telah berpisah sepakat melakukan pembagian harta milik bersama. Harta tersebut berasal dari harta bawaan dari kedua belah pihak, baik dari Pemohon/Penggugat maupun Termohon/Tergugat.

Itulah yang terjadi dalam perkara harta bersama milik almarhum H. Usman Dimyati, pemilik Hotel Grand Mahkota sekaligus tokoh Muhammadiyah di Lamongan, dengan mantan istrinya, Farida Mike Wijaya, istri ketiga. Gugatan yang sudah terdaftar dengan nomor perkara 1797/Pdt.G/2025/PA.Lmg ini adalah perkara lama yang ‘tertidur’ selama 13 tahun, tanpa pernah tersentuh oleh pengadilan. Selama itu pula, aset milik almarhum dikuasai oleh pihak lain dan sebagian ahli waris dari istri pertama.

Baru pada 6 Agustus 2025, perkara itu akan digelar di Pengadilan Agama Kelas 1A Lamongan. Farida, yang kini didampingi Kantor Hukum MS & Partner—terdiri dari M. Djen Sanjuan, Rahmatullah, Siti Rusdahniar, dan Mujur—menyatakan siap menerima putusan pengadilan, setelah lebih dari satu dekade menahan derita.

Namun perlawanan terhadap upaya hukum itu bukan tanpa ganjalan. Penolakan datang dari pihak lain yang turut menguasai hotel: Irsan dan Dr. Udin (mantu), serta Rusdi (manajer lama). Mereka, bersama ahli waris istri pertama seperti Nanang, Hanifa, dan Imma, disebut tidak mengindahkan hak Farida dan anak-anaknya atas harta peninggalan sang almarhum. Farida menyebutkan, sertifikat hotel yang diagunkan ke Bank BRI Cabang Sidoarjo sejak tahun 2009 menjadi pangkal sengkarut—karena dijadikan dasar penguasaan tanpa pembagian yang sah.

“Mereka kuasai, tapi tidak bisa menjalankan dengan baik. Utang di bank membengkak sampai Rp15 miliar. Bahkan ketika pihak Bank BRI coba mediasi, tidak mereka gubris. Saya dan anak-anak malah harus bayar kamar sendiri di hotel yang dulu kami bangun bersama Usman,” ujar Farida dengan getir.

Ia bahkan mengaku diusir oleh notaris Bank BRI, Sri Utari, saat berupaya menjelaskan status dan posisinya sebagai istri sah dan ibu dari anak-anak Usman. “Saya datang dengan niat baik, malah disambut penghinaan,” katanya.

Dalam keterangan resminya, Siti Rusdahniar, kuasa hukum Farida, menyebut bahwa ketimpangan hak ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga melanggar prinsip hukum waris dan keadilan. “Pihak Termohon tidak memberikan hak sedikit pun kepada anak-anak Farida selama 16 tahun dari pengelolaan Hotel Grand Mahkota,” ujarnya pada 31 Juli 2025.

Situasi semakin pelik karena sebelum wafat, almarhum H. Usman disebut mengamanahkan pengelolaan kepada Hanani alias Jito, namun dalam kenyataannya justru tidak ada kejelasan dalam pembagian yang merata. Padahal hotel itu dulunya dibangun sebagai bagian dari impian kolektif keluarga, bukan milik eksklusif satu garis waris.

Farida dan tim hukumnya khawatir aset Grand Mahkota akan bernasib sama seperti Hotel Panorama di Probolinggo, yang raib setelah ahli waris dan pihak luar melakukan pemutusan sepihak terhadap hubungan dengan bank. “Jangan sampai sejarah kelam itu terulang. Kami berjuang agar pelelangan aset ini tidak terjadi secara sepihak dan cacat hukum,” tegas Siti.

Apa yang terjadi di Lamongan bukan sekadar soal perebutan kekayaan, tetapi soal bagaimana negara, hukum, dan institusi keuangan bisa membiarkan celah konflik terus membesar tanpa resolusi. Dalam ruang sidang nanti, bukan hanya Farida dan anak-anaknya yang menunggu keadilan—tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri.

Sidang 6 Agustus nanti bisa menjadi momentum perubahan. Atau justru melanggengkan luka yang sudah terlalu lama dipendam oleh keluarga yang semestinya saling menguatkan, bukan saling mematahkan.

(TIM)

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Buang Barang Bukti Saat Diinterogasi, Polsek Dolok Silau Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Depan Gereja
Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar
Sinergi Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Bongkar Kasus Curat Rp258 Juta dalam 7 Hari
Keluarga Desak Polres Langkat Mengungkap Kematian Sungguh Satria Aritonang Secara Transparan, Profesional, dan Berkeadilan
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Menjaga Negara Hukum: Ketika Prosedur Menjadi Taruhan Utama
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28

Material Galian Proyek Longsor Jalan Nasional Dipertanyakan, Legalitas Sumbernya Jadi Sorotan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:39

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:41

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:31

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:24

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:35

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:32

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:48

Deretan Prestasi Nasional, Pendidikan Aceh Tenggara Panen Penghargaan di HUT RI ke-81

Berita Terbaru