BANDUNG BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Muhammad Mahdi, S.Pd., didampingi jajaran Pimpinan DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Dalam laporan resmi yang disampaikan Badan Anggaran DPRD KBB, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pada sektor Pendapatan Daerah, target pendapatan disepakati mengalami kenaikan sebesar Rp25,39 miliar, dari semula Rp3,136 triliun menjadi Rp3,162 triliun.
Sementara itu, pada sektor Belanja Daerah, alokasi anggaran bertambah sebesar Rp169,06 miliar, dari sebelumnya Rp3,198 triliun menjadi Rp3,367 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung Barat menjelaskan bahwa berdasarkan perbandingan antara pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp205,67 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada komponen Pembiayaan Netto, yang meningkat dari semula Rp62 miliar menjadi Rp205,67 miliar.
“Dengan penyesuaian tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan nihil atau sebesar Rp0,” ungkap Ketua Banggar dalam laporan resminya.
Selain menyampaikan perubahan postur anggaran, Badan Anggaran DPRD KBB juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Banggar menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta pemanfaatan aset dan kekayaan daerah guna memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Bandung Barat.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga didorong untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar berbagai potensi pendapatan transfer dan insentif fiskal dapat dimaksimalkan.
Mengingat kondisi APBD yang masih berada pada posisi defisit, Banggar DPRD KBB meminta agar dilakukan efisiensi, rasionalisasi, dan re-alokasi anggaran secara cermat, baik pada belanja operasi, belanja modal, maupun belanja barang dan jasa, sehingga kondisi keuangan daerah tetap terjaga dan berkelanjutan.
Banggar juga mengingatkan agar seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 benar-benar berorientasi pada skala prioritas pembangunan, selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah, serta memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Rangkaian Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat. Kesepakatan tersebut menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026.
( Aji )























