Banda Aceh, 9 Juli 2026 — KPPBC Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa emas batangan seberat 2.989 gram yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, melalui sinergi lintas instansi antara Bea Cukai, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai mencapai sekitar Rp7,25 miliar. Pengungkapan ini berawal dari pengamatan penumpang serta analisis risiko yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menggunakan modus tidak memberitahukan barang bawaan berupa emas kepada petugas pabean. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang warga negara asing berinisial GP beserta barang bukti.
Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional serta menjaga penerimaan negara.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.
Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan ekspor yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. (*)























