Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Tangani Kasus Pencurian Rp 75 Juta, Pelaku Diringkus

BHAYANGKARA POST

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:36

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kanit Jatanras dan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp 75 juta. Dua pelaku berhasil diamankan setelah aksi penyelidikan intensif selama seminggu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Tim Operasional Unit I Jatanras dengan Kanit Reskrim Polsek Sidamanik. “Kami berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Sidamanik,” ujar AKP Herison saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 21.20 WIB.

Kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/POLSEK SIDAMANIK yang diterima pada 4 Agustus 2025. Pelapor FJ (32), seorang karyawan BUMN yang beralamat di Jalan Pleton Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, melaporkan kehilangan barang-barang berharga dari rumahnya di Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

“Kejadian terjadi pada hari Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban tiba di rumahnya dan mendapati dua sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen-dokumen penting telah hilang,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian.

Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum memiliki nomor polisi, sepeda motor Yamaha RX King warna hitam merah tahun 2004 dengan nomor polisi BM 6755 ZAM, perhiasan emas seberat 10 gram, serta BPKB mobil Toyota Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor RX King.

Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K yang memimpin operasi penangkapan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan intensif selama seminggu. “Pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim kami mendapat informasi yang layak dipercaya mengenai keberadaan pelaku,” ucap Kanit Jatanras.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasional Unit I Jatanras yang dipimpin IPDA Gagas bersama Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih, SH.MH dan anggotanya langsung menuju rumah pelaku di Emplasmen Bah Butong Sidamanik untuk melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku pertama Dimas Yudiansyah Siregar mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Mahyuzar Fadli Siregar,” ungkap AKP Herison mengenai pengakuan pelaku.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Dimas Yudiansyah Siregar (36) dan Mahyuzar Fadli Siregar (31), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Tim penyelidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga buah STNK sepeda motor. “Barang bukti ini sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Kanit Jatanras.

Dalam pengembangan kasus ini, AKP Herison menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya dan barang bukti yang belum ditemukan,” ucap Kasat Reskrim.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Sidamanik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Unit Jatanras dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKP Herison Manullang, menegaskan dedikasi Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Personel Polsek Bandar Huluan Gerak Cepat Amankan TKP Kebakaran Dahsyat Hanguskan Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
KRYD Malam Libur, Tim Resmob Polres Simalungun Sisir Pintu Tol Sinaksak Cegah Geng Motor dan Balap Liar
Kunker Maraton Sehari, Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek Tegaskan Soliditas TNI-Polri-Pemerintah
Peduli Korban Bencana, Kapolres Simalungun Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi 161 Rumah Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Di Balik Senyum Ramah Aipda Rolan Manik: Sosok Personel Sat Pam Obvit Polres Simalungun yang Tak Kenal Lelah Kawal Keamanan Wisata Danau Toba
Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, 1.534 Siswa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis — Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Kerja Keras Polsek Perdagangan Buahkan Hasil, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta 2,47 Gram Sabu dan 2,61 Gram Ganja

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:45

SWI Jatim Sambut Arahan DPP, Optimistis Restrukturisasi Pengurus Tingkatkan Kinerja Organisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Sekdes Lae Mbersih Disorot Soal Kampanye, Pengawas: “Menyalahi Aturan”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:01

Polresta Bandung Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:35

Jelang HUT RI ke-81, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gencarkan KRYD Cegah Geng Motor dan Balap Liar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:06

Ratusan Siswa SMAN 1 Berastagi dan Yayasan Perguruan Bersama Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:14

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:34

Prof Sutan Nasomal Menyambut Positif Giat Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime dan Balap Liar Saat Akhir Pekan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:38

Tak Terima Dikaitkan Video Viral, Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Ultimatum Dun Belanda: Buka Bukti atau Hadapi Jalur Hukum

Berita Terbaru