Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

BHAYANGKARA POST

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:41

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Warga Desa Pulo Gelime, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues resmi melaporkan kepala desanya ke pihak kepolisian terkait skandal Pemilihan Urang Tue (tokoh adat) yang digelar Minggu (28/09/2025).

Laporan tersebut diajukan lantaran adanya dugaan serius berupa manipulasi data identitas, penerbitan surat domisili palsu, serta praktik nepotisme dalam proses pemilihan.
Warga menilai jalannya pemilihan cacat hukum dan sarat kepentingan pribadi. Mereka mendesak agar hasil pemilihan dibatalkan dan pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa secara hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi warga telah diterima oleh SPKT Polres Gayo Lues dengan Laporan Pengaduan Nomor: Reg/125/IX/2025/ACEH/Satreskrim, tertanggal 09/10/2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dibuat pada Rabu (08/10/2025) pukul 11.30 WIB.

Pemilihan Urang Tue Berubah Jadi Polemik

Pemilihan Urang Tue yang semestinya menjadi ajang penghormatan bagi tokoh adat setempat justru berubah menjadi polemik.
Sumber di lapangan menyebutkan, ketegangan muncul setelah ditemukan perbedaan data kependudukan dari salah satu calon terpilih, Ali Yoga.

Masalah bermula dari ketidaksesuaian antara nama dalam Buku Nikah dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dalam dokumen kependudukan resmi, nama calon tercatat Ali Yoga, sementara dalam Buku Nikah tertulis M. Ali.

“Data Buku Nikah seharusnya menyesuaikan dengan KTP, bukan sebaliknya. Ini jelas menunjukkan dugaan manipulasi identitas,” ujar salah satu warga yang ikut mengawasi jalannya pemilihan.

Ketua Panitia Pemilihan, Hendri, dikabarkan sempat bersitegang dengan Pengulu (Kepala Desa) Pulo Gelime, Sarifuddin, terkait percepatan penetapan pemenang.
Sarifuddin disebut meminta waktu untuk mengubah data Ali Yoga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gayo Lues setelah penetapan pemenang Urang Tue guna melengkapi administrasi.
Namun, langkah tersebut ditolak Hendri karena dinilai melanggar prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Surat Domisili Bermasalah

Selain persoalan perbedaan identitas, sorotan utama lainnya adalah terkait surat domisili atas nama Ali Yoga.
Menurut keterangan warga, Ali Yoga baru menetap sekitar satu tahun terakhir di Desa Pulo Gelime setelah sebelumnya tinggal di Desa Bukut, Kecamatan Terangun.

Fakta ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan mandah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bukut. Surat itu menerangkan bahwa Ali Yoga baru berpindah domisili ke Desa Pulo Gelime selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan, dan turut ditandatangani oleh Ketua Urang Tue Desa Bukut.

Selain itu, nama Ali Yoga juga masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bukut, Kecamatan Terangun, sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas legalitas domisili barunya di Desa Pulo Gelime.

Dua Surat Domisili Palsu

Menurut informasi yang dihimpun, Pengulu Sarifuddin diduga menerbitkan dua surat domisili palsu atas nama Ali Yoga, yakni:

  1. Nomor surat: 30/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 5 Oktober 2025, berisi keterangan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelime.

  2. Nomor surat: 40/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, menyatakan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelime selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah terputus.

Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah warga, Ali Yoga baru menetap di desa tersebut sekitar satu tahun terakhir.
Lebih mengejutkan lagi, namanya masih tercatat dalam DPT Desa Bukut sebagai pemilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi ini jelas ada kejanggalan. Orang yang baru setahun tinggal di sini bisa tiba-tiba punya surat domisili lima tahun berturut-turut. Ini bukan lagi kesalahan administratif, tapi indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sadar,” ujar salah satu warga yang turut melaporkan kasus ini.

Warga Tuntut Pembatalan Hasil dan Pencopotan Pengulu

Masyarakat Desa Pulo Gelime menegaskan tuntutan mereka dalam kasus ini.

Pertama, mereka meminta agar hasil pemilihan Urang Tue dibatalkan karena dianggap cacat administrasi akibat adanya manipulasi data dan dokumen.
Kedua, mereka menuntut agar Pengulu Pulo Gelime, Sarifuddin, dicopot dari jabatannya karena diduga melampaui kewenangan dan terlibat aktif dalam penerbitan surat keterangan yang memuluskan pencalonan Ali Yoga.

Pendapat Tokoh Adat: Ada Dasar Hukum yang Mengikat

Seorang tokoh adat di Desa Pulo Gelime yang turut mengamati jalannya pemilihan menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga berpotensi menjerat kepala desa dengan pasal-pasal hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ada tiga landasan hukum yang bisa digunakan:

  1. Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP
    Kepala desa dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengatur tindak pidana pemalsuan surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, termasuk surat keterangan domisili.

  2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Desa
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya, misalnya membuat surat keterangan palsu, dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

  3. Pasal Tindak Pidana Korupsi (jika ada kerugian negara)
    Jika penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan kerugian negara atau terkait korupsi, maka kepala desa juga bisa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepala desa yang membuat surat keterangan palsu untuk melancarkan pencalonan seseorang jelas sudah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam hukum positif Indonesia, hal ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, juga bisa terkena sanksi sesuai UU Desa, bahkan UU Tipikor jika terbukti merugikan negara,” tegas tokoh adat tersebut.

Warga Tunggu Proses Hukum

Sejumlah warga menilai penerbitan surat domisili dan dugaan manipulasi data kependudukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus upaya mengamankan kepentingan politik tertentu dalam pemilihan tokoh adat.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau prosesnya sudah bermasalah sejak awal, bagaimana bisa hasilnya sah? Ini menyangkut kehormatan adat di kampung kami,” ujar salah seorang warga yang ikut menjadi pelapor.

Saat ini, pihak pelapor yang mewakili masyarakat Desa Pulo Gelime masih menunggu proses hukum selanjutnya dari Polres Gayo Lues. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dan tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Kepala Desa Pulo Gelime, Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue, dan dari dinas instansi terkait di Pemkab Gayo Lues.
(red)

Berita Terkait

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Propam Polres Gayo Lues Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan dan Tes Urine Personel Polsek dan Pos Polisi
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
PT Hopson Beroperasi Lagi Meski Dibekukan, Masyarakat Pertanyakan Nyali Aparat Menjaga Wibawa Hukum
Di Tengah Larangan Resmi, PT Hopson Diduga Tetap Produksi dan Tinggalkan Ancaman Limbah bagi Warga
Pasca Pembekuan Resmi Pemerintah, Cerobong PT Rosin Masih Mengepul, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Pemerintah Aceh Diuji dalam Kasus PT Rosin, “Tidak Ada Negara di Atas Negara” Jadi Sorotan
Perubahan Nama Tak Cukup Menutup Masalah, PT Rosin Kembali Disorot Karena Dugaan Pelanggaran Berlapis

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:12

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28

Material Galian Proyek Longsor Jalan Nasional Dipertanyakan, Legalitas Sumbernya Jadi Sorotan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:18

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:41

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:31

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:24

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:35

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:32

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Berita Terbaru