Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Kekerasan Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

BHAYANGKARA POST

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:20

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DiDitresarkoba Polda Sumatera Utara terhadap seorang warga sipil bernama Rahmadi.

Ia menilai tindakan kekerasan yang dialami Rahmadi tidak bisa dibenarkan, dan patut diselidiki secara serius.

“Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban,” ujar Sahroni usai melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat, (22/8/2025).

Pernyataan politisi Partai NasDem ini seakan mempertegas sinyal adanya ekses kekuasaan dalam proses penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi.

Oleh sebab itu, Sahroni mendesak agar internal kepolisian tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggotanya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidak menampik adanya tindakan di luar prosedur dalam proses penangkapan Rahmadi.

Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan, tergolong berlebihan.

“Penangkapan yang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan,” kata Ferry.

Meski demikian, soal sanksi, Ferry menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal.

“Nantinya akan ditentukan oleh ankum (atasan yang berwenang menghukum) di Direktorat Reserse Narkoba. Apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik, itu akan dinilai di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Rahmadi ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol DK pada 3 Maret 2025 dari dalam sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai.

Kamera pengawas toko merekam detik-detik penangkapan yang disertai kekerasan fisik terhadap Rahmadi.

Dalam rekaman itu, beberapa personel polisi tampak menganiaya Rahmadi tanpa perlawanan berarti.

Yang membuat kasus ini makin janggal, penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika di tempat kejadian.

Meski demikian, Rahmadi tetap dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Tuduhan itu langsung dibantah oleh tim kuasa hukum.

“Barang bukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru diduga berasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjebaknya. Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup dengan lakban oleh petugas,” kata Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.

Oleh karena itu, Tim kuasa hukum mendesak agar Propam Polda Sumut turun tangan secara serius.

“Jika benar terbukti melakukan pelanggaran berat, Kompol DK layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini bukan semata pelanggaran etik, tapi dugaan kejahatan terhadap warga sipil,” tegas Umar.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kompol DK ataupun pihak Ditresnarkoba Polda Sumut terkait tuduhan tersebut.

Namun sebelumnya, sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan.

Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.

Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya.

“Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya,” tegasnya seraya menambahkan dugaan pencurian ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.

“Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa,” ucap Ronald.

Namun, saksi penangkap, Panit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya membantah tuduhan itu di persidangan.

Akan tetapi, istri Rahmadi, Malini Nasution telah melaporkan dugaan pencurian yang teregistrasi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025.(red)

Berita Terkait

Menjelang HUT Indonesai ke-81, Korban Pencurian di Pancur Batu yang Jadi Tersangka Setelah Disuruh dan Didampingi Polisi Tangkap Maling Kembali Tagih Janji Kapolrestabes Medan!!
Janji Kapolrestabes Medan Menyelesaikan Kasus Viral Korban Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka Hanya Tinggal Janji, DPR RI Diminta Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Ketum MPSU Angkat Bicara
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Proses Penyitaan, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terkuak

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28

Material Galian Proyek Longsor Jalan Nasional Dipertanyakan, Legalitas Sumbernya Jadi Sorotan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:39

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:41

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:31

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:24

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:35

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:32

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:48

Deretan Prestasi Nasional, Pendidikan Aceh Tenggara Panen Penghargaan di HUT RI ke-81

Berita Terbaru