Nekat Rampas HP dari Tangan Bocah, Dua Pelaku Curas Kini Ditahan Polisi Aceh Tenggara

BHAYANGKARA POST

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:02

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 09.20 WIB, di salah satu desa wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban dalam kejadian ini adalah Husna Ujung, seorang pelajar berusia 12 tahun yang saat itu sedang duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor berhenti tepat di depan rumah korban. Salah satu pelaku langsung turun dari motor dan menghampiri korban, lalu secara paksa merampas telepon genggam milik Husna. Usai merampas barang milik korban, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi.

Kejadian tersebut sontak membuat keluarga korban dan warga sekitar panik. Laporan segera dilayangkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku berdasarkan keterangan saksi dan data lapangan.

Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya diketahui berinisial MN dan RT, masing-masing berusia 24 tahun. Mereka ditangkap di wilayah yang sama, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A60 milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku. Barang tersebut ditemukan dalam penguasaan salah satu pelaku saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi dalam keterangannya menyebutkan bahwa tindakan pelaku tergolong kejahatan berat. Apalagi, korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum dan moral wajib dilindungi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku yang dengan sengaja menyasar anak-anak. Ini adalah kejahatan yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya sembilan tahun penjara,” tegas AKP Jomson.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar, terutama menjaga anak-anak saat beraktivitas di luar rumah. Kepolisian, lanjutnya, akan terus hadir memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat secara menyeluruh.

Kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kriminal yang mengganggu ketenteraman warga.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain. Polisi membuka peluang untuk pendalaman lebih lanjut terkait rekam jejak kedua pelaku.

Upaya cepat aparat Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka berharap, aparat penegak hukum terus menjaga respons cepat terhadap setiap tindak kejahatan dan menjamin rasa aman bagi warga, khususnya anak-anak.

Laporan : Edi Saputra

Berita Terkait

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”
Deretan Prestasi Nasional, Pendidikan Aceh Tenggara Panen Penghargaan di HUT RI ke-81
Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:18

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:41

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:24

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:35

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:32

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:48

Deretan Prestasi Nasional, Pendidikan Aceh Tenggara Panen Penghargaan di HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:34

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Berita Terbaru