Kapolres Gayo Lues Nyatakan Perang Terhadap Pembakar Hutan: Siap Penjarakan Pelaku Hingga 15 Tahun!

BHAYANGKARA POST

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:03

50375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Kapolres Gayo Lues, AKBP. HYROWO, SIK, tak main-main dalam menyikapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya.

Dengan nada tegas, Kapolres secara langsung menyerukan seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan. Peringatan ini bukan hanya imbauan biasa, melainkan ancaman serius dengan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang berani melanggar.

“Kami tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang merusak lingkungan kita.
Membakar hutan sama dengan merusak masa depan Gayo Lues,” ujar AKBP, Jum’at (04/07/2025).

HYROWO, SIK, dalam pernyataannya.
Kapolres membeberkan lima poin penting yang harus dipatuhi masyarakat:

1.Stop Pembakaran Hutan dan Lahan: Larangan mutlak bagi segala bentuk kegiatan yang melibatkan api untuk membersihkan atau membuka lahan.

2.Laporkan Segera Kebakaran: Jika melihat api, jangan tunggu! Segera informasikan kepada kepolisian atau aparat setempat. Kecepatan laporan Anda bisa menyelamatkan ribuan hektar hutan.

3.Hati-hati Puntung Rokok: Pastikan puntung rokok padam sempurna sebelum dibuang. Kelalaian kecil ini sering jadi pemicu bencana besar.

4.Jangan Tinggalkan Api: Api unggun, sisa pembakaran sampah, atau kegiatan lain yang menggunakan api harus dipastikan padam total sebelum ditinggalkan.

5.Hindari Membakar untuk Membuka Lahan: Cari metode lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengelola lahan.

AKBP. HYROWO, SIK, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan siap menjerat para pelaku. “Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 UU tersebut, sengaja membakar hutan bisa dihukum pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar,” tegasnya.

“Mari bersama-sama wujudkan Gayo Lues bebas asap dan api. Kesadaran dan partisipasi Anda adalah kunci utama,” tutup Kapolres. [MK]

Berita Terkait

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Propam Polres Gayo Lues Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan dan Tes Urine Personel Polsek dan Pos Polisi
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
PT Hopson Beroperasi Lagi Meski Dibekukan, Masyarakat Pertanyakan Nyali Aparat Menjaga Wibawa Hukum
Di Tengah Larangan Resmi, PT Hopson Diduga Tetap Produksi dan Tinggalkan Ancaman Limbah bagi Warga
Pasca Pembekuan Resmi Pemerintah, Cerobong PT Rosin Masih Mengepul, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Pemerintah Aceh Diuji dalam Kasus PT Rosin, “Tidak Ada Negara di Atas Negara” Jadi Sorotan
Perubahan Nama Tak Cukup Menutup Masalah, PT Rosin Kembali Disorot Karena Dugaan Pelanggaran Berlapis

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:43

Hardikda ke-67, SMAN 1 Badar Teguhkan Sekolah sebagai Ruang Pendidikan, Karakter, dan Budaya

Rabu, 2 September 2026 - 12:54

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:19

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:10

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28

Material Galian Proyek Longsor Jalan Nasional Dipertanyakan, Legalitas Sumbernya Jadi Sorotan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:39

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:18

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:41

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Berita Terbaru