Gayo Lues – Kapolres Gayo Lues, AKBP. HYROWO, SIK, tak main-main dalam menyikapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya.
Dengan nada tegas, Kapolres secara langsung menyerukan seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan. Peringatan ini bukan hanya imbauan biasa, melainkan ancaman serius dengan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang berani melanggar.
“Kami tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang merusak lingkungan kita.
Membakar hutan sama dengan merusak masa depan Gayo Lues,” ujar AKBP, Jum’at (04/07/2025).
HYROWO, SIK, dalam pernyataannya.
Kapolres membeberkan lima poin penting yang harus dipatuhi masyarakat:
1.Stop Pembakaran Hutan dan Lahan: Larangan mutlak bagi segala bentuk kegiatan yang melibatkan api untuk membersihkan atau membuka lahan.
2.Laporkan Segera Kebakaran: Jika melihat api, jangan tunggu! Segera informasikan kepada kepolisian atau aparat setempat. Kecepatan laporan Anda bisa menyelamatkan ribuan hektar hutan.
3.Hati-hati Puntung Rokok: Pastikan puntung rokok padam sempurna sebelum dibuang. Kelalaian kecil ini sering jadi pemicu bencana besar.
4.Jangan Tinggalkan Api: Api unggun, sisa pembakaran sampah, atau kegiatan lain yang menggunakan api harus dipastikan padam total sebelum ditinggalkan.
5.Hindari Membakar untuk Membuka Lahan: Cari metode lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengelola lahan.
AKBP. HYROWO, SIK, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan siap menjerat para pelaku. “Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 UU tersebut, sengaja membakar hutan bisa dihukum pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar,” tegasnya.
“Mari bersama-sama wujudkan Gayo Lues bebas asap dan api. Kesadaran dan partisipasi Anda adalah kunci utama,” tutup Kapolres. [MK]























